Norma
(norm) adalah aturan-aturan yang
berlaku dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi atau ancaman
apabila tidak melakukannya. Apabila kamu cermati, norma memiliki sifat memaksa
dan menekan seseorang untuk mematuhinya. Misalnya, apabila kamu mengambil
barang orang lain tanpa memberitahu (mencuri), maka tindakanmu jelas merupakan
tindakan yang salah, dan kamu akan dijatuhi hukuman.
Norma
yang berlaku di masyarakat sifatnya mengikat dan berbeda-beda tingkatannya
terhadap setiap warga atau anggota masyarakat. Ada norma yang mengikat lemah
dan ada pula norma yang mengikatnya kuat.
Berdasarkan
daya pengikatnya, norma dapat dibedakan atas beberapa jenis, yaitu sebagai
berikut:
a. Cara (Usage)
Jenis
norma ini menunjuk pada suatu bentuk perbuatan pribadi. Norma ini jelas
terlihat pada hubungan antarindividu. Pelanggaran pada norma ini tidak menimbulkan
reaksi yang besar dari masyarakat, tetapi hanya berupa celaan. Contoh:
1)
Kebanyakan masyarakat tidak menyukai
apabila ada seseorang yang sedang makan berdecap.
2)
Tata cara makan kolak pisang biasanya
menggunakan sendok, tetapi ada yang menggunakan tangan. Hal ini dianggap
melanggar norma.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan
adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Norma ini
dapat dilihat dengan kesukaan individu melakukan kebiasaan tersebut. Hukuman
bagi pelanggar norma ini hanya berupa teguran, cemoohan, ejekan, dan menjauhkan
diri dari si pelanggar. Jika pelanggaran norma masih kecil, mungkin dijewer
telinganya, dicubit, atau dimarahi. Contoh:
1)
Mencium tangan orang tua pada waktu
akan pergi.
2)
Memberi salam pada waktu berjalan di
hadapan orang lain.
3)
Antre pada waktu membeli karcis pertandingan
sepak bola.
4)
Menghormati orang yang lebih tua.
c. Tata Kelakuan (Mores)
Norma
ini dipergunakan sebagai pengawasan baik langsung maupun tidak langsung oleh
masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memberikan batasan-batasan pada
perilaku individu dan menjaga solidaritas (kesetiakawanan) di antara
anggota-anggota masyarakatnya. Pelanggaran terhadap norma ini adalah sanksi
berat. Perbedaan tata kelakuan akan
ditemui pada berbagai daerah. Hal ini terjadi karena tata kelakuan timbul dari
pengalaman yang berbeda-beda dari masyarakat tersebut.
Tata
kelakuan bisa bersifat paksaan, tetapi bisa juga bersifat sebagai larangan sehingga
secara langsung dapat dijadikan sebagai alat di mana anggota masyarakat harus
menyesuaikan dengan tata kelakuan tersebut. Ungkapan "sesuai adat"
digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu tindakan dilakukan sesuai dengan
nilai-nilai luhur yang seharusnya dijaga, ditaati, dan dijunjung tinggi.
Sebaliknya, ungkapan "tidak tahu adat" adalah sebuah bentuk teguran dan
sanksi sosial yang keras kepada seseorang yang dianggap telah berperilaku di
luar batas kesopanan, tidak tahu cara hidup bermasyarakat yang baik, atau
bahkan tidak tahu membedakan yang benar dan yang salah.
Contoh:
Pasangan suami istri baru pada masyarakat Sunda biasanyamenumpang di rumah
orang tua istri sebelum mereka memiliki rumah tinggal sendiri. Contoh lain dari
perbedaan tata kelakuan adalah suatu masyarakat mempunyai aturan-aturan yang
tegas dalam hal melarang pergaulan bebas antara pemuda dan pemudi, sementara
pada masyarakat lainnya larangan tersebut tidak tegas.
d. Adat Istiadat (Customs)
Norma
ini menunjuk pada kekuatan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Apabila
ada anggota masyarakat yang terbukti melanggar aturan adat, maka akan
mendapatkan hukuman tergantung dari tata aturan yang berlaku pada masyarakat
tersebut. Pelanggaran yang dilakukan akan menghasilkan sanksi yang berat
dibandingkan norma-norma lainnya. Misalnya dikucilkan atau diusir dari
masyarakat tersebut.