Di tahun 2016 ini, aneka tunjangan guru
masih diberikan dengan kuota yang terbatas, sehingga guru yang diprioritaskan
mendapat tunjangan guru tahun ini adalah guru yang data-datanya telah valid di
aplikasi Dapodik serta sesuai dengan kriteria penerima aneka tunjangan guru di
tahun 2016.
Hal ini berdasarkan pada surat edaran
resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud
Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan
Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Berikut isi / poin penting surat edaran
Dirjen GTK tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016 selengkapnya :
Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan
Guru Tahun Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau
kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti
hal-hal sebagai berikut :
1.
Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi
data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru
yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen
versi 8.3.0.
2.
Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah
kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah
menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
3.
Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah
yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka
Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29
Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah
ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan
kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Demikian surat edaran resmi tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016. Semoga bermanfaat.