Pemerintah
berencana menetapkan upah minimum guru honorer. Hal ini mendesak untuk dikaji
lantaran masih rendahnya gaji para guru honorer, yang bahkan tak jarang lebih
rendah dari upah minimum regional (UMR).
Kondisi
itu diungkap oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dampaknya
kesejahteraan guru honorer masih rendah.
"Tenaga
kerja saja punya upah minimum, tapi guru tidak punya. Kami harus kembalikan,
harus ada batas minimum untuk guru. Guru tidak bisa bekerja seperti
sekarang," ujar Anies usai upacara peringatan hari guru di halaman
Kementerian Pendididikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, kemarin
(25/11).
Untuk
memuluskan ide tersebut, Anies mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy
Chrisnandi.
Selain
itu, dia juga akan membawa rencana ini untuk dibahas bersama Presiden Joko
Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat.
Diakui
oleh Mantan Rektor Paramadina itu, hingga kini memang tidak ada pagu dalam
kontrak yang disodorkan untuk para guru honorer. Akibatnya, seringkali gaji
mereka terlalu rendah. Padahal menurutnya, para guru ini merupakan ujung tombak
dalam menentukan masa depan bangsa.
"Kemarin
saya sudah bicara dengan MenPAN, bahwa harus ditetapkan batas sehingga gaji
guru jangan sampai hanya Rp 150 ribu, basa-basi itu, itu bukan gaji. Kalau yang
PNS kan sudah jelas aturannya," tuturnya.
Saat
ditanya terkait besaran upah minimum untuk guru honorer ini, Anies tidak
berkata banyak. Dia mengatakan bahwa besaran upah minimum tersebut masih dalam
pembahasan dan masih dihitung.
Dia
pun masih belum bisa menentukan pihak mana yang wajib membayar upah minimum
tersebut. Apakah pemerintah daerah atau pusat.
Terpisah,
pengamat kebijakan pendidikan Mohammad Abduhzen mengatakan kebijakan upah
minimum itu masih jauh dari kata realisasi. Sebab, perlu dilakukan pembenahan
dan klarifikasi data dari guru honorer yang ada di Indonesia.
"Kalau
ada wacana ini pasti akan besar kemungkinan terjadi penggelembungan data.
Karenanya, yang perlu diperbaiki pertama adalah data dari tenaga guru honorer
dulu," ujar dosen Universitas Paramadina itu.
Selain
itu, lanjut dia, pemerintah harus bisa membedakan besaran upah minimum dari
setiap guru honorer yang ada. Pasalnya, setiap guru honorer memiliki jam
mengajar berbeda-beda.
"Karena
itu, tidak bisa dipukul rata untuk upah minimum ini. Akan kurang adil jika
disamaratakan. Sebab, ada juga kan guru honorer yang sekadar nyambi. Seminggu
hanya beberapa jam saja ngajarnya. Harus dibedakan," tegasnya.
Sumber
: http://www.jpnn.com