Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian akan mendorong tingkat
kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.
Pasalnya,
menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan.
"Sistem
gaji PNS akan kita atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang
berkinerja bagus, akan mendapatkan income lebih besar," kata Yuddy
Chrisnandi di kantornya, Senin .
Dia
menyebutkan, struktur gaji ASN hanya terdiri dari tiga komponen. Yaitu gaji
pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji
pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi pusat maupun
daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.
"Kalau
gaji pokok golongan satu sama semua instansi tetap Rp. 1,8 juta. Setelah
ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, gajinya menjadi di
atas Rp. 3 juta," tuturnya.
Nantinya,
dengan PP tentang Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh gaji terendahnya
(plus tunjangan) sekitar Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp. 50
juta.
"Intinya
pemerintah memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan untuk
menyejahterakan ASN. Itu sebabnya ASN harus meningkatkan kinerjanya,"
tandasnya.
Sumber
: www.jpnn.com