Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan
memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang
ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan
memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan
Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Pondok pesantren, PKBM, dan kelompok
belajar dalam SKB yang memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi
persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
Institusi yang ditetapkan oleh Atase
Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat
berkoordinasi dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh
Direktorat terkait sebagai penyelenggara UN di luar negeri.