Bidang Pelaksanaan UNBK tingkat pusat dan
provinsi membentuk unit layanan bantuan (helpdesk).
Dalam hal kondisi khusus atau terjadi
hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan, proktor pada sekolah/madrasah
pelaksana UNBK dapat mengambil tindakan berdasarkan petunjuk teknis (juknis)
yang ditetapkan oleh Bidang Pelaksanaan UNBK Pusat.
Kondisi khusus tersebut mencakup antara
lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan
sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
Bentuk tindakan penanganan kondisi khusus
tersebut mencakup antara lain: perubahan jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian
pelaksanaan dari UNBK ke UN-PBT, atau bentuk lain yang ditetapkan Bidang
Pelaksanaan UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara UN.
Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai
dengan Petunjuk Pelaksanaan UNBK dan kejadian-kejadian khusus serta tindakan
penangannya dilaporkan oleh satuan pendidikan pelaksana UNBK disertai dengan
Berita Acara Pelaksanaan UNBK.