Ketua
Persatuan Guru Republik Indonesia Kalimantan Selatan H. Dahri, mengatakan, ada
puluhan ribu guru di Provinsi Kalsel terancam tidak naik pangkat.
Sebab,
katanya, berdasarkan peraturan terbaru dari salah satu Dirjen pada Kementerian
Kebudyaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah RI, setiap guru wajib membuat karya
ilmiah hasil penelitian.
Menurut
dia, tampaknya sulit bagi guru untuk mematuhi kewajiban itu, terlebih yang
mengajar pada taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD), apalagi tugas mereka
situasi dan kondisinya belum memungkinkan.
"Oleh
karena itu, ketentuan tersebut bukan cuma menghambat kenaikan pangkat para
guru, tapi bisa mengekang.
Berbeda
dengan dosen, kewajibannya juga membuat karya ilmiah dan penelitian. Sedangkan
tugas guru hanya mengajar anak didik mereka," ujarnya.
Oleh
sebab itu pula, PGRI kembali akan membicarakan masalah yang berkaitan dengan
kewajiban guru membuat karya ilmiah dan penelitian tersebut dengan pihak
kementerian.
"Kita
tidak ingin karena persoalan karya ilmiah dan penelitian, para guru terhambat
karir serta kenaikan pangkat mereka," jelasnya.
Bila
kewajiban membuat karya ilmiah dan melakukan penelitian itu tidak ada tawar
menawar, maka bukan cuma Kalsel, tapi juga sekitar 800 ribu guru se-Indonesia
akan terancam kenaikan pangkat.
Persoalan
tersebut harus ada solusi terbaik, agar peningkatan mutu sumber daya manusia
(SDM) bagi guru dapat terlaksana, dan di sisi lain tidak menghambat kenaikan
pangkat para guru yang mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber : http://www.harianterbit.com