Banyak
kalangan guru Non PNS yang ingin masuk dalam daftar sertifikasi Guru Non PNS,
untuk itu Penulis terinspirasi untuk mempublikasikan syarat-syarat program
sertifikasi dari berbagai sumber di
media online.
Syarat-syarat
sertifikasi guru tidak jauh berbeda dengan persyaratan sertifikasi Tahun 2015
antara lain :
1.
Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan
Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang
mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan
aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
2.
Sudah
menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan
tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang
tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur
Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
3.
SK
kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas
haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau
a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru.
4.
Tetap
Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan
sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
5.
Pendidikan
terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal
memiliki izin penyelenggaraan.
6.
Bagi
guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th
dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
7.
Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada
saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
8.
Belum
memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
9.
Sehat
jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika
peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan
tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang
terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan
menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan
keikutsertaannya dalam PLPG.
Demikian
informasi mengenai syarat dan criteria sertifikasi bagi guru Non PNS yang kami
sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber:
www.palanggay.com