Dalam Permenpan & RB No. 16 Tahun
2009 pada poin (7) dijelaskan juga bahwa Angka kredit adalah satuan nilai dari
tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus
dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
Dalam Permendiknas No.35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
dijelaskan bahwa tugas-tugas guru yang dapat dinilai dengan angka kredit untuk
keperluan kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru mencakup Subunsur
Pendidikan, Subunsur Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tertentu,Subunsur
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan Unsur Penunjang Tugas Guru.
Untuk memudahkan guru dalam menghitung
DUPAK sesuai format DUPAK baru yang
berdasarkan Permenpan & RB No. 16 Tahun 2009 berikut kami share link
download aplikasi DUPAK berbasis Excel sesuai permenpan RB No. 16 Tahun 2009
dengan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.