Jumlah
angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pengawas
Madrasah untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan / pangkat adalah sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No.21 Tahun 2010
dengan ketentuan :
a.
Paling
rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak
termasuk unsur pendidikan, dan
b.
Paling
tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang
Pengawas
Madrasah yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang
di persyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya,
maka pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen)
angka kredit dari jumlah angka kredit yang di persyaratkan untuk kenaikan
jabatan / pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari sub unsur tugas
pokok
Untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari pengawas sekolah muda,
pangkat penata, golongan ruang III/c sampai dengan pengawas sekolah utama,
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan
pengembangan profesi
Pengawas
sekolah muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat
menjadi pengawas sekolah muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6
(enam) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi
Pengawas
sekolah muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi pengawas sekolah madya, pangkat pembina, golongan ruang
IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat paling
sedikit 8 (delapan) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi
Pengawas
sekolah madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat
menjadi pengawas sekolah madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b
angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 10
(sepuluh) angka kredit berasal dari kegiaatan pengembangan profesi.
Pengawas
sekolah madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik
pangkat menjadi pengawas sekolah madya, pangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi
Pengawas
sekolah madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik
jabatan / pangkat menjadi pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama madya,
golongan ruang IV/d. Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan /
pangkat , paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit berasal dari kegiatan
pengembangan profesi.
Pengawas
sekolah utama, pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d yang yang akan
naik pangkat menjadi pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama, golongan
ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling
sedikit 16 (enam belas) angka kredit berasal dari kegiatan pengembangan profesi
Pengawas
sekolah utama, pangkat pembina, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak
menduduki jenjang jabatan / pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25
(dua puluh lima) angka kredit yang berasal dari tugas pokok
Angka
kredit kumulatif yang dapat diperoleh dalam 3 Laporan tahunan dari unsur
kegiatan pengawasan, pengembangan profesi, dan penunjang. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.