Pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi pengawas sekolah madya,
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan pengawas sekolah utama,
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah.
Selain
itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi pengawas sekolah
madya, pangkat pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Agama.
Dan
yang terakhir adalah Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi bagi
pengawas sekolah muda, pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat
I golongan ruang III/d di lingkungan kantor wilayah kementerian agama.
Demikian
share informasi mengenai Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit bagi
Pengawas Sekolah / Madrasah. Semoga bermanfaat.