Uji
Kompetensi Guru (UKG) bagi guru-guru agama di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
akan berlangsung bertahap selama dua tahun. Pelaksanaan uji kompetensi tersebut
dilakukan bertahap rencananya mulai 2016 hingga 2017.
Hal
tersebut diutarakan Direktur Pendidikan Agama Islam Amin Haedari. "Tahun
ini kami tidak melaksanakan UKG. Rencananya tahun depan dimulai dengan 8.000
guru lebih dulu diuji kompetensi. Sisanya, UKG pada 2017," ujarnya dalam
diskusi 'Pendidikan Agama Islam Berbasis Nilai Budaya Damai' yang digelar
Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) di Gedung Kementrian
Agama, Rabu (4/11/2015).
Sebelumnya
diketahui UKG yang digelar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
pada 9-27 November 2015 mendatang akan diikuti semua guru, kecuali guru-guru
agama yang berada di bawah naungan Kementrian Agama. Per awal November 2015,
dari total 2.949.110 guru yang berhak mengikuti UKG, sebanyak 2.611.095 guru
telah terverifikasi. Tersisa 14.279 guru yang masih dalam proses verifikasi.
Adapun
323.718 sisanya dihapus atau tidak akan mengikuti UKG tahun ini, yaitu
guru-guru di bawah Kementrian Agama. Guru-guru tersebut merupakan guru agama di
sekolah umum, dan sebagian guru-guru yang ada di madrasah. Seperti diketahui,
hanya 16 persen saja guru madrasah yang bersatus pegawai negeri sipil (PNS).
Amin
Haedari mengakui kualitas guru-guru agama terutama di madrasah memang masih
menjadi salah satu permasalahan dalam konteks pendidikan agama islam di
sekolah. Kompetensi guru-guru pendidikan agama islam masih membutuhkan upaya
lebih besar untuk didongkrak menjadi lebih baik. (Siska Nirmala/A-147).