Nama
Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan diganti menjadi Korps Aparatur Sipil Negara
(ASN). Sifatnya pun diubah dari yang kedinasan menjadi non kedinasan. Ini
merupakan salah satu bagian dari RUU ASN yang dibahas pemerintah (Kementerian
PAN&RB, Kementerian Dagri, dan Kementerian Hukum dan HAM).
"Dengan
adanya RUU ASN, otomatis tidak ada Korpri lagi. Yang ada Korps ASN, sehingga
sifat organisasinya pun akan berubah," kata Menpan&RB Azwar Abubakar
dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (23/11).
Politisi
PAN ini menambahkan kalau pemerintah akan membuat Korps ASN menjadi non
kedinasan. Tujuannya adalah membuat Korps ASN ini bisa bebas menyampaikan
aspirasi.
"Jadi
mereka tidak diatur-atur dan fokus ke organisasi saja. Tidak seperti Korpri
mengikat dengan kedinasan. Selain itu, Korps ASN tidak perlu diberi jabatan
eselonisasi," cetusnya.
Hanya
saja, kelemahan dari sifat non kedinasan, Korps ASN bisa dimanfaatkan partai
politik tertentu. Masalah keuangan juga akan jadi kendala karena tidak adanya
plafon anggaran untuk Korps ASN.
"Kendala-kendala
ini yang saya rasa perlu kita bahas dalam pembahasan RUU ASN nanti,"
tandasnya.(Esy/jpnn)