Standar
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang
Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Beberapa
istilah penting terkait PAUD berdasarkan Permendikbud No. 137 Tahun 2014
tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya
adalah :
a.
Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah
kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Standar
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah
kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan
dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif,
bahasa, sosial-emosional, serta seni.
c.
Standar
Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat
pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
d.
Standar
Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau
program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan
yang sesuai dengan tingkat usia anak.
e.
Standar
Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam
rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
f.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik
dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
g.
Standar
Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung
penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan
integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
h.
Standar
Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
i.
Standar
Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta
operasional pada satuan atau program PAUD.
j.
Pendidikan
Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
k.
Satuan
atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga
pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul
Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD
Sejenis (SPS).
l.
Kurikulum
PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
m.
Pembelajaran
adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan
melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di
satuan atau program PAUD.
Lingkup,
Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini berdasarkan Permendikbud No. 137
Tahun 2014
|
Logo PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) |
Standar
PAUD terdiri atas 8 standar, yakni :
a.
Standar
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b.
Standar
Isi;
c.
Standar
Proses;
d.
Standar
Penilaian;
e.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.
Standar
Sarana dan Prasarana;
g.
Standar
Pengelolaan; dan
h.
Standar
Pembiayaan.
Standar
PAUD berfungsi sebagai:
a.
dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam
rangka mewujudkan PAUD bermutu;
b.
acuan
setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
c.
dasar
penjaminan mutu PAUD.
Standar
PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan
landasan untuk:
a.
melakukan
stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
b.
mengoptimalkan
perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
c.
mempersiapkan
pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.
Standar
PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.
Download
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD
beserta lampiran I, II, dan III dari Permendikbud No. 137 Tahun 2014, silahkan
klik pada links berikut :
Semoga
bermanfaat bagi kita semua.