Guru
memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru
sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004,
memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit
mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara
berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah
bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan
dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan
kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam
mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang
dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi
guru (UKG).
Sasaran
program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya
kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan
Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil
belajar siswa.
Oleh
karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan
bagi seluruh guru di Indonesia. (Sambutan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan : Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D)
Download
selengkapnya Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015 Dirjen GTK, silahkan
klik pada links berikut ini.
Demikian informasi mengenai links download Pedoman UKG (Uji Kompetensi Guru)
Tahun 2015 Dirjen GTK. Semoga bermanfaat bagi kita semua.