Dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia seutuhnya, maka sangat dibutuhkan peran serta pendidik
yang profesional.
Hal
ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan
jabatan profesional.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Guru
harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian),
memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Untuk
itu, profesionalisme guru dituntut terus berkembang sesuai dengan perkembangan
zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri
sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi
dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam
penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang
akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur
profesionalisme guru, secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis
dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan UKG (Uji
Kompetensi Guru), dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian
terhadap kinerja guru (PKG).
UKG
secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti
sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk
mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi
individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi
profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam
penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.
UKG
tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun
bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan adalah 192 mata
pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing
guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan
prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan
sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya.
Di
samping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan
dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru serta pemberian
penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Pelaksanaan
UKG melibatkan berbagai instansi di lingkungan peperintah pusat dan pemerintah
daerah. Keterlaksanaan dan suksesnya pelaksanaan UKG sangat bergantung kepada
tim pelaksana UKG di masing-masing unit terkait.