Perpanjangan
Izin Pendirian Madrasah merupakan suatu proses pemberian surat keputusan
perpanjangan izin pendirian/operasional madrasah swasta atau yang
diselenggarakan oleh masyarakat karena masa berlakunya sudah habis bagi
madrasah yang mendapatkan izin operasional/pendirian sebelum ditetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1385 tentang Petunjuk Teknis
Pendirian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Sedangkan
SK Pengganti Izin Pendirian Madrasah dikeluarkan sebagai pengganti SK izin
operasional/pendirian/penegrian madrasah yang hilang bagi madrasah
negeri/swasta. Terkait dengan Dokumen Izin Pendirian yang rusak, agar dapat
dilakukan penggantian yang baru harus membuat surat pernyataan resmi yang
dikeluarkan sebagai penjelas atas dokumen izin operasional/pendirian/penegrian
madrasah yang rusak, tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya.
Tujuan
dari Juknis ini adalah memberikan pedoman operasional kepada para pemangku
kepentingan pendidikan madrasah terutama di tingkat Kanwil Kementrian Agama
Provinsi dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota dalam tangka peningkatan
mutu pelayanan publik dalam bidang perpanjangan izin pendirian madrasah,
penerbitan surat keputusan pengganti izin pendirian madrasah karena hilang, dan
penerbitan surat keterangan kerusakan dokumen izin pendirian madrasah sesuai
dengan tuntutan dan kebutuhan reformasi birokrasi berdasarkan prinsip tata
kelola pemerintahan yang baik (good
governance).
Petunjuk
teknis ini diperlukan sehubungan dengan perubahan kebijakan masa berlaku izin
pendirian madrasah sebagaiman diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 1385 Tahun 2014. Dalam ketentuan Juknis yang baru
disebutkan bahwa Izin Pendirian madrasah berlaku sejak tanggal ditetapkan
sepanjang madrasah yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan
pendidikan (Bab III huruf A butir 1).
Izin
pendirian madrasah akan dievaluasi setelah jangka waktu 4 tahun bagi RA, Mts,
MA dan MAK dan 7 tahun bagi MI terhitung sejak tahun pelajaran pertama setelah
diberikan izin pendirian madrasah (Bab III huruf A butir 2).
Atas
dasar pertimbangan ini, Juknis ini menjadi penting dan urgen dalam rangka
menjamin legalitas keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan madrasah dan juga
dalam rangka meningkatkan mutu kinerja aparatur Kementrian Agama secara umtum
dan mutu layanan pendidikan madrasah secara khusus kepada masyarakat.
Untuk
download pedoman / petunjuk teknis (Juknis) Perpanjangan Izin Pendirian
Madrasah Serta Penerbitan SK Pengganti, silahkan klik pada tautan berikut.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.