Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini berhrjuan sebagai pedoman bagr pejabat
yarig bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data
yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung
pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur
negara.
Berikut
tahap pertama cara registrasi / daftar dalam sistem PUPNS (Pendaftaran Ulang
Pegawai Negeri Sipil) tahun 2015, selengkapnya sebagai berikut :
1.
Silahkan
kunjungi situs https://pupns.bkn.go.id
2.
Klik
Menu Daftar
3.
Masukan
NIP kemudian klik cari, maka kolom bagian bawah akan terisi secara otomatis.
klik lanjut.
4.
Isi
semua kolom seperti yang tertera di bawah ini, kemudian klik registrasi (jangan
lupa mengisi chapta)
Penting : isian pada kolom di atas harap
dicatat agar tidak lupa di kemudian hari.
5.
Setelah
klik registrasi akan muncul halaman baru "Registrasi Sukses",
kemudian cetak sebagai bukti pendaftaran PUPNS 2015.
Hasil
cetak Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk
untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS
bersangkutan.
1.
Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS tahun 2015.
2.
Formulir PUPNS tahun 2015.
Demikianlah
panduan singkat tahap awal pendaftaran PUPNS elektronik tahun 2015. Semoga
bermanfaat.