Mulai
saat ini, mekanisme Penerbitan SKTP dari Ditjen GTK setelah adanya penyatuan
data PTK pada P2TK Dikdas, PAUD, dan Dikmen menjadi Direktorat Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan (GTK) terdapat perubahan yang signifikan khususnya
dalam prosedur pengambilan validasi data mengajar bagi guru yang telah
bersertifikat pendidik maupun yang berhak mendapatkan aneka tunjangan guru
lainnya.
Sehubungan
dengan hal tersebut, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) yakni proses entry data
guru penerima tunjangan tersebut tidak perlu melakukan pengusulan data seperti
dulu, namun hanya menginputkan data dalam aplikasi dapodik saja.
Tunjangan
profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainya. Guru yang dimaksud adalah
guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru tetap bukan PNS baik yang mengajar di
sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Tunjangan
profesi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok guru PNS yang diangkat pada
satuan pendidikan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi
guru bukan PNS, tunjangan profesi guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS
sesuai dengan penetapan “in-passing”
jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.
Setelah
penyatuan pendataan pada 3 jenjang tersebut kini dalam penerbitan SKTP terdapat
perubahan mekanisme. Berikut adalah perubahan mekanisme penerbitan SKTP yang
dikutip melalui admin GTK :
1.
Penambahan
jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi
melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.
2.
Guru
guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup
mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).
3. Guru
guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda
penerbitan SKTP berikutnya sampai yang bersangkutan melapor dan menyelesaikan masalah tersebut.
4.
Database
NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG
baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.
Demikian
informasi Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP dari Ditjen GTK, semoga
bermanfaat bagi kita.