Pola
penetapan bagi calon peserta sertifikasi guru di tahun 2015 saat ini
dikelompokkan menjadi 2 macam pola sertifikasi guru / pendidik, yakni melalui
PLPG dan melalui PPGJ sesuai TMT (Tanggal Mulai Tugas) pendidik.
Kriteria
pendidik apakah melalui PLPG ataukah PPGJ adalah dengan ketentuan guru yang
akan mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) jika TMT pendidik
sebelum tahun 2006 dan mengikuti PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan)
jika TMT pendidik sesudah tahun 2005.
Dan
tentunya dalam setiap tahunnya kuota sertifikasi guru akan ditetapkan
berdasarkan kuota yang telah ditentukan oleh Dirjen GTK, dan untuk tahun 2015
ini kuota sertifikasi bagi guru masih tersisa enam puluh ribuan orang.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut share info dari JPNN.com selengkapnya :
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna
Surapranata mengatakan, data terakhir menunjukkan bahwa guru yang mengikuti
sertifikasi tahun ini adalah 53.089 orang, dari kuota 60 ribu kursi. Sehingga
masih ada sisa kuota sertifikasi guru sebanyak
6.911 orang.
Sementara,
kuota sertifikasi guru pada 2014 mencapai 150 ribu kursi. "Kenapa kok
kuota sertifikasi guru tahun ini jadi 60 ribu, itu ada beberapa
pertimbangannya," kata dia di Jakarta kemarin. Di antara pertimbangannya
adalah terkait dengan beban guru yang belum disertifikasi.
Dia
mengatakan sisa guru dalam jabatan atau guru yang sudah mengajar dan belum
disertifikasi, memang tinggal 60 ribuan orang.
Pejabat
yang akrab disapa Pranata itu menegaskan, kuota sertifikasi guru itu ditetapkan
oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) Kemendikbud.
Kemendikbud bertugas melakukan sertifikasi guru yang sudah mengajar sebelum
2006.
Sementara
guru-guru yang lulus sarjana pendidikan saat ini, sudah otomatis mengikuti
program sertifikasi profesi di kampus masing-masing.
Terkait
dengan kuota yang tidak bisa terserap maksimal, Pranata mengatakan memang
terbentur regulasi. Dia mengatakan banyak guru yang bisa dibidik menjadi
sasaran sertifikasi, tetapi belum berijazah sarjana (S1). "Saat ini di
lapangan susah menjadi guru yang berhak sertifikasi tetapi sudah S1,"
ujarnya.
Dia
menegaskan tidak bisa asal memilih calon peserta sertifikasi guru. "Kalau
tidak memenuhi syarat kita ditangkap aparat dong," katanya lantas tertawa.
Pranata mengatakan Kemendikbud terbuka untuk saran-saran pengembangan profesi
guru. Termasuk urusan perbaikan sistem sertifikasi guru.
Ketua
Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyayangkan Kemendikbud
masih kesulitan mencari guru untuk memenuhi kuota sertifikasi. Dia menegaskan
dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 disebutkan bahwa guru yang diangkat
pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, atau satuan
pendidikan berhak mengikuti program sertifikasi.
"Jumlah
mereka itu ratusan ribu. Pernyataan ngawur jika dibilang sulit menjadi guru
yang layak," katanya. Sulistyo mengatakan aturan Kemendikbud bahwa hanya
guru yang diangkat sebelum 2006 saja yang berhak mengikuti sertifikasi guru,
perlu diluruskan.
Dia
juga menegaskan di lapangan banyak guru yang kesulitan kuliah sarjana. Sebab
program bantuan dari Kemendikbud untuk biaya studi sarjana sebesar Rp 3,5
juta/tahun/guru tidak berjalan efektif.