Dirjen
Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, bila para
Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih enak mengambil program pensiun dini ketimbang
harus pensiun wajib.
Agus
menjelaskan, perhitungan awal pensiun dini adalah gaji pokok dikalikan masa
percepatan pensiun dikurangi uang pensiunan yang dia terima setelah dikalikan
sisa waktu mengabdi. Dengan demikian, jika PNS menerapkan pensiun dini, maka
akan menerima kompensasi ditambah uang pensiun.
"Kalau
dia pensiun dini, langsung terima uang pensiun setiap bulan, plus kompensasi
(yang diberikan) sekali, tunai, enak kan," tutur Agus lewat pesan
singkatnya di Jakarta, Selasa (5/7/2011).
Agus
menuturkan terdapat diskon faktor dalam penghitungan tersebut atau yang biasa
disebut present value, di mana
kompensasi yang dihitung berdasarkan nilai yang terjadi saat ini. "Sekaligus
diberikan dan jumlahnya itu besar, kalau dia nabung nggak mungkin dapet sebesar
itu," jelasnya Agus.
Namun
demikian, Agus mengungkapkan jika ini merupakan model yang dibangun secara
sederhana jika seorang PNS ingin mengambil pensiun dini. "Tapi kita harus
nunggu persetujuan pak menteri dahulu," kata Agus.
Selain
itu, dia menjelaskan jika memang program ini diterapkan, kenyataannya
perhitungan yang dilakukan akan lebih rumit. "Karena setiap perorang kan
beda-beda, harus mengihitung usia, masa mengabdi, dan sebagainya. Tapi secara
garis besar seprti itu," tandasnya.
Sebelumnya,
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya pensiun Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di umur 50-55 tahun. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan memberikan
kompensasi.
Dia
menuturkan, pensiun dini ini diajukan karena pemekaran-pemekaran dan adanya
kewajiban untuk menjadikan pegawai honorer sebagai PNS yang semakin berkembang.
"Harus ada resizing yang (harusnya) pensiun, dipensiunkan," jelas
Agus. (ade)