Bagi PNS yang hingga pada tanggal 31
Desember 2015 yang lalu belum mendaftar / registrasi di PUPNS maka hendaknya
dengan segera mungkin mendaftar serta mengisi data-data terkait yang diperlukan
serta melengkapi berkas untuk verifikasi data PUPNS.
Terkait dengan info resmi tindaklanjut PUPNS telah disampaikan resmi dari BKN terkait tindak
lanjut ePUPNS telah dikeluarkan melalui surat tertanggal 5 Januari 2015 No.
K.26-30/V-2/99.
Dalam surat tersebut pada intinya
menyebutkan bahwa registrasi e-PUPNS telah ditutup per 31 Desember 2015, namun berdasarkan
hasil evaluasi BKN yang dikarenakan masih ada PNS yang belum melakukan
pendaftaran e-PUPNS maka diberi waktu perpanjangan bagi yang belum berhasil
daftar e-PUPNS.
Berikut poin penting dalam surat edaran
resmi BKN yang dikirimkan kepada seluruh Pejabat Instansi Pusat dan Pejabat
Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota perihal Tindak
Lanjut e-PUPNS, selengkapnya sebagai berikut :
1.
Dengan hormat disampaikan sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
Negara No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2015 secara Elektronik serta Surat Edaran Kepala BKN No. 26-30/V77-44/99
Tgl. 27 Juli 2015 tentang Implementasi
e-PUPNS 2015, maka jadwal pelaksanaan e-PUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal
31 Desember 2015.
2.
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan e-PUPNS tersebut dapat
dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a.
PNS yang belum mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 berjumlah 106.038
(daftar nama PNS dari masing-masing instansi dapat dilihat pada portal e-PUPNS)
b.
PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2
berjumlah 1.630.816.
c.
PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas
registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah
449.057.
3.
Berkenaan dengan hal tersebut bagi PNS yang belum
mendaftar/registrasi e-PUPNS 2015 sesuai poin 2a, maka untuk dapat registrasi
agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.
Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang belum mendaftar/registrasi
e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian / Kepala BKD kepada
Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS.
b.
BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang
disampaikan rasional.
c.
Pendaftaran/registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31
Januari 2016, apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS belum juga
mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS, maka dinyatakan tidak berstatus
sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
4.
Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan level
2 sesuai point 2b, maka diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
5.
Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan
pengisian e-PUPNS sesuai point 2c, maka diberi kesempatan batas waktu hingga 17
Januari 2016.
Demikian beberapa poin penting yang
disampaikan BKN tentang PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun
2016. Semoga bermanfaat.
Sumber surat : www.bkn.go.id