Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil
(PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara
online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap
PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database
kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai
serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan
kesempatan kedua kepada 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi dalam
Pendataan Ulang PNS (PUPNS), untuk segera mendaftar.
Namun akses hanya akan dibuka jika
instansi tempat PNS bekerja mengajukan permohonan registrasi susulan dengan
pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta
alasan tidak melakukan e-PUPNS. Instansi diminta mengisi formulir sebagaimana
format terlampir. Hal itu disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam
surat dengan nomor : K 26-30/V 2-1/99 tertanggal 5 Januari 2015.
Baca juga :
Surat Edaran Resmi Kepala BKN tentang Tindak Lanjut e-PUPNS di Tahun 2016
Dalam surat tersebut juga disampaikan
bahwa pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31
Januari 2016. Sementara bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum
menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas (dokumen) untuk
diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016 dan bagi instansi yang
belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan
hingga 31 Januari 2016.
Apabila sampai batas waktu yang
ditentukan PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka
dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di
BKN.
Sumber : http://www.bkn.go.id