Nomor Pendidik Kemenag disingkat dengan
NPK adalah Nomor Pendidik khusus bagi guru madrasah Kemenag yang sejenis dengan
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Sebagai upaya pengembangan mutu
pendidik yang berada di bawah naungan
Kementerian Agama (Kemenag), pada tahun 2016 ini akan diterbitkan Nomor
Pendidik semacam NUPTK yang dikhususkan bagi PTK Kemenag. Penomoran ini dikenal
dengan istilah NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Fungsinya adalah untuk
mengendalikan serta untuk melakukan monitoring dinamisasi data pendidik yang
berada di bawah naungan Kemenag.
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) terdiri dari
13 digit yang menyerupai NUPTK. Bagaimana prosedur /Ketentuan agar bisa
mendapatkan NPK?
Prosedur / cara mendapatkan NPK bagi guru
madrasah Kemenag adalah sebagai berikut :
1.
Semua guru yang berstatus PNS Kemenag secara otomatis akan
mendapatkan NTPK.
2.
Semua guru Kemenag yang telah memiliki NUPTK akan diterbitkan NPK
secara otomatis.
3.
Untuk guru dengan TMT 2015 keatas harus memenuhi persyaratan
berikut agar bisa mendapatkan NPK :
-
Pendidikan minimal S1 atau D4
-
Setidaknya telah tercatat minimal 2 tahun dalam satminkal Kemenag
-
Telah mengajar selama 2
tahun terakhir ( 4 semester berturut-turut)
-
NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Ke depan, NPK akan dijadikan sebagai syarat bagi guru
penerima sertifikasi Kemenag mulai tahun 2016. Oleh karena itu pengelolaan
sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi SIMPATIKA sebagai basis NPK yang
terintegrasi dengan aplikasi Kemendikbud.
Himbauan dari Kemanag, agar setiap PTK
yang terdaftar dalam SIMPATIKA harus berstatus aktif dan berbintang 4. Pastikan
juga setiap semester melaporkan keaktifan pada layanan SIMPATIKA Kemenag.
Selain itu data-data individu juga dihimbau agar benar-benar valid agar tidak
ada permasalahan di kemudian hari.
Demikian informasi apa itu NPK Kemenag,
Apa tujuannya dan bagaimana prosedur mendapatkan NPK bagi guru madrasah Kemenag tahun 2016. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.