Informasi
penting ini ditujukan kepada teman-teman guru Non PNS yang membutuhkan info
mengenai mekanisme penyetaraan jabatan guru non PNS khususnya untuk melengkapi
persyaratannya.
Informasi
ini bersumber dari Kemdikbud on Twitter yakni tentang Persyaratan juga cara
pengiriman berkas Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing).
Inpassing
merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun
lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut
persyaratan yang disampaikan, di antaranya :
1.
Surat
Pengantar Kepala Sekolah. Contoh Format Surat Pengantar Kepsek dapat diunduh di sini.
2.
Lembar
Fotocopy NUPTK
3.
Biodata
bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau format bisa
disesuaikan,
4.
SK
Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
5.
Ijazah
minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
6.
SK
pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan
Setempat
7. Surat
keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja
baik selama 4 semester terakhir
8.
SK
pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala
perpustakaan, kepala bengkel (jika ada). Contoh format SK-nya silahkan download
di sini.
9.
Fotocopy
Sertifikat Pendidik jika ada.
10.
NRG jika ada
Demikian
share info mengenai syarat dan kriteria inpassing atau penyetaraan jabatan guru
non PNS. Semoga bermanfaat bagi kita semua.