Pengelolaan
peserta didik termasuk salah satu substansi pengelolaan pendidikan dan
menduduki posisi strategis karena merupakan pusat layanan pendidikan. Berbagai
macam kegiatan, baik yang berada di dalam maupun di luar institusi
persekolahan, tertuju kepada peserta didik. Semua kegiatan pendidikan, yaitu yang
berkenaan dengan manajemen akademik, layanan pendukung akademik, sumber daya
manusia, sumber daya keuangan, sarana prasarana dan hubungan sekolah dengan masyarakat,
senantiasa diupayakan agar menjadi layanan pendidikan yang handal bagi peserta
didik.
Pengelolaan
peserta didik adalah suatu pengaturan terhadap peserta didik di sekolah, sejak
peserta didik masuk sampai dengan peserta didik lulus, bahkan setelah menjadi
alumni (Knezevich, 1984). Aktivitas yang ada di sekolah sudah seharusnya mempertimbangkan
semua potensi baik jasmani dan rohani
serta kapasitas yang ada pada diri mereka. Keunikan ini tidak dapat diseragamkan
dengan satu aturan yang sama antara peserta didik yang lain, para pendidik dan
pengelola sekolah. Oleh karena itu setiap peserta didik pada satuan pendiidkan
berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat dan kemampuannya
(UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 12 ayat 16 )
.
Beberapa
tujuan pembinaan siswa menutu Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan adalah untuk mengembangkan potensi siswa secara optimal dan
terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas serta memantapkan kepribadian
siswa agar mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga
terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan
pendidikan.
Peran
kepala sekolah dalam mengelola peserta didik diharapkan menjadi bagian dari
pengelolaan sekolah secara keseluruhan untuk mendukung semua tahapan
pengelolaan peserta didik yang meliputi dari tahap perencanaan, penempatan
serta pengembangan kapasitas bakat, minat dan kreativitas. Wawasan, gagasan dan
kompetensi manajerial kepala sekolah khususnya di bidang pengelolaan peserta
didik perlu senantiasa ditingkatkan untuk mendukung terciptanya budaya iklim
sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. Kepala
sekolah hendaknya secara handal dapat mengatur setiap kegiatan maupun perangkat
yang berada di dalam lingkungan sekolah untuk menjamin fungsi pendidikan di
sekolah berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.
Modul
ini diarahkan untuk mencapai target kompetensi kepala sekolah dalam mengelola
peserta didik, terutama berkaitan dengan koordinasi untuk penempatan dan
pengembangan kapasitas peserta didik yang juga termasuk di dalamnya
pengembangan minat dan bakat peserta didik (Permendiknas Nomor 39 Tahun 2008
tentang pembinaan kesiswaan).
Hasil
pembelajaraan yang diharapkan Saudara kuasai adalah kemampuan untuk:
1.
Mengatur
dan mengkoordinasikan kegiatan peserta didik dari mulai PPDB sampai dengan
penempatan peserta didik.
2.
Mengkoordinasikan
pengelolaan kegiatan pengembangan kapasitas peserta didik secara efektif.
3.
Mengkoordinasikan
pengelolaan kegiatan-kegiatan untuk pengembangan bakat dan minat pesera didik
yang diintegrasikan dengan pengembangan nilai-nilai karakter.
Indikator
Pencapaian Kompetensi
Setelah
mempelajari modul ini Saudara diharapkan dapat menguasai kompetensi sebagai
berikut:
1.
Mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan PPDB secara rinci sesuai dengan aturan yang berlaku.
2.
Menjelaskan
tahapan penempatan peserta didik dengan lengkap sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
3.
Menganalisis
kebutuhan secara menyeluruh untuk pengembangan kapasitas peserta didik.
4.
Merancang
program pengembangan kapasitas peserta didik sesuai hasil analisis kebutuhan
peserta didik dan aturan yang berlaku.
5.
Mengidentifikas
kebutuhan untuk pengembangan bakat dan minat pesera didik dengan rinci dan
lengkap.
6.
Merancang
kegiatan untuk pengembangan bakat dan minat pesera didik secara terintegrasi
dengan pengembangan nilai-nilai karakter sesuai hasil analisis identifikasi
kebutuhan peserta didik.
7.
Merancang
kegiatan pengembangan bakat dan minat pesera didik yang terintegrasi dengan
pengembangan nilai-nilai karakter diterapkan secara efektif dengan melibatkan
personil yang relevan.
Ruang
Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran
Ruang
lingkup materi yang Saudara pelajari dalam modul ini adalah:
a:
Pengertian dan tujuan pengelolaan peserta didik.
b:
Pengelolaan PPDB dan penempatan peserta didik.
c:
Pengembangan kapasitas peserta didik.
d:
Pengembangan bakat dan minat pesera didik.
DAFTAR
ISI
SAMBUTAN
DAFTAR
ISI
DAFTAR
GAMBAR
DAFTAR
TABEL
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Target Kompetensi
C.
Indikator Pencapaian Kompetensi
D.
Ruang Lingkup dan Pengorganisasian Pembelajaran
E.
Cara Penggunaan Modul
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 1 Penempatan dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik
A.
Tujuan Pembelajaran
B.
Indikator Pencapaian Tujuan
C.
Materi Pembelajaran dan Sumber Belajar
D.
Aktivitas Pembelajaran
E.
Penguatan
F.
Rangkuman
G.
Refleksi dan Tindak Lanjut
H.
Evaluasi
KEGIATAN
PEMBELAJARAN 2 Pengembangan Bakat dan Minat Peserta Didik
A.
Tujuan Pembelajaran
B.
Indikator Pencapaian Tujuan
C.
Materi Pembelajaran dan Sumber Belajar
D.
Aktivitas Pembelajaran
E.
Penguatan
F.
Rangkuman
G.
Refleksi dan Tindak Lanjut
H.
Evaluasi
PENUTUP
DAFTAR
PUSTAKA
BAHAN
BACAAN
DAFTAR
GAMBAR
Gambar
1. Alur kegiatan pembelajaran Pengelolaan Peserta Didik
DAFTAR
TABEL
Tabel
1. Format Rencana Pengembangan Bakat dan Minat Peserta Didik.
Download/unduh
Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah Pengelolaan Peserta Didik (MPPKS -
DIK) tahun 2019 selengkapnya di bawah ini: