Pada tanggal 19 Juli 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian
Agama telah menerbitkan surat edaran terkait dengan pengelolaan Simpatika
periode Semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2019/2020. Terdapat beberapa hal
baru yang layak mendapat perhatian semua pihak terkait edaran pengelolaan
Simpatika tersebut.
Salah satunya adalah akan diimplementasikannya Permendikbud Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan Linieritas Guru Bersertifikat. Selain itu, juga
disampaikan tentang kewajiban melaporkan penggantian hari di Simpatika bagi
guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai Juknis TPG 2019. Kemudian, dalam surat
edaran ini juga menyingung soal dibukanya layanan terbatas untuk perubahan TMT
guru madrasah.
Surat tertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ini
ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno,
atas nama Direktur Jenderal. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai
berikut:
Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun
2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama
Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. GTK Madrasah akan mulai
mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat
pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran
2019/2020;
2. Berkenaan dengan poin 1
tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4
seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
3. GTK Madrasah akan
melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
4. Guru Madrasah baik yang
bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
5. Mulai diberlakukannya
kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang
tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
6. Kewajiban registrasi
atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
7. Pembukaan secara
terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA
Namun dalam surat edaran tersebut, belum jelas, kapan pengelola Simpatika
Semester Gasal Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai. Pun terkait dengan mekanisme
implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Termasuk
mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun
yang belum.
Demikian share informasi terbaru terkait Surat Edaran Pengelolaan Simpatika
Semester 1 2019/2020 dari Ditjen Pendis Kemenag. Semoga bermanfaat bagi kita
semua.