Setiap hari Kamis PNS mengenakan pakaian seragam
hitam-hitam. Sebagaimana admin rilis dari info resmi Puspen Kemendagri
bahwasannya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Tentang
Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019. "Edaran dikeluarkan dalam rangka
meningkatkan ketertiban, disiplinann, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (BNPP)," kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Diantara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS
lingkup Kemendagri dan BNPP adalah sebagai berikut:
Pertama, dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS
tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah
diatur.
|
Sekjen Kemendagri : Drs. Hadi Prabowo, M.M. |
Kedua, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang
tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri,
masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.
Ketiga, khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju
dan celana/rok warna hitam.
Keempat, pengaturan penggunaan tanda bintang dan
melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Download/unduh Surat Edaran Kemendagri Nomor
025/4660/SJ tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut, silahkan klik di sini.