Dalam
penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
a.
mengumumkan
DPT di TPS;
b.
menyampaikan
surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk
menggunakan hak pilihnya di TPS;
c.
menyerahkan
DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS;
d.
menyerahkan
DPT kepada PPK melalui PPS untuk peserta Pemilu yang saksinya tidak hadir di
TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
e.
melaksanakan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
f.
membuat
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
g.
memberikan
pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
h.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
32
Dalam
penyelenggaraan Pemilu KPPS berwenang:
a.
mengumumkan
hasil penghitungan suara di TPS;
b.
melaksanakan
wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c.
melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
33
Dalam
penyelenggaraan Pemilu, KPPS berkewajiban:
a.
menempelkan
DPT di TPS;
b.
menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,
Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain, peserta Pemilu, dan masyarakat pada
hari pemungutan suara;
c.
menjaga
dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah
kotak suara disegel;
d.
menyerahkan
hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
e.
menyerahkan
kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan
suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f.
melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan; dan
g.
melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
34
(1)
Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan
penghitungan suara adalah:
a.
memberi
penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan
Petugas
a.
Ketertiban
TPS;
b.
mengumumkan
tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c.
menandatangani
surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada DPT;
d.
menyampaikan
salinan DPS kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau
nama lain;
e.
memimpin
kegiatan penyiapan TPS; dan
f.
menerima
saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu.
(2)
Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah:
a.
memimpin
kegiatan KPPS;
b.
memimpin
pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c.
membuka
rapat pemungutan suara tepat waktu;
d.
memandu
pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e.
menandatangani
berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
f.
menandatangani
tiap lembar surat suara;
g.
memberikan
penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu
tunanetra (template); dan
h.
mengakhiri
kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
(3)
Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah:
a.
memimpin
pelaksanaan penghitungan suara;
b.
menandatangani
berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling
sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang
memiliki surat mandat dari peserta Pemilu;
c.
memberikan
1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara
kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
d.
menyerahkan
hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
e.
menyerahkan
kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan
suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari
yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui
ketua PPS.