Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan
tugas pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang
manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang
diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan
undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.
Sesuai
Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi,
hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018
yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan
pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan:
a)
perencanaan;
b)
pengumuman lowongan;
c)
pelamaran;
d)
seleksi;
e)
pengumuman hasil seleksi; dan
f)
pengangkatan menjadi PPPK.
Pada
Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa lowongan jabatan PPPK
diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan
elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas)
hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan
dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat
yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan tempat lamaran
ditujukan; d) Cara menyampaikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.
Terkait
Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K)
disebutkan dalam Pasal 16 bahwa syarat atau persyaratan Pendaftaran PPPK
administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau
P3K adalah:
a.
usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e.
memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f.
memiliki
kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g.
sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h.
persyaratan
lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun
mekanisme Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor
49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa
1)
Setiap
pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang
tercantum dalam pengumuman.
2)
Setiap
pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi
Pemerintah yang akan dilamar.
Pasal
18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi. Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi
administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa
yang dimaksud seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan
administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan Seleksi
kompetensi
sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi
manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki
oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Adapun
yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri
atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi
profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan
sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan
sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi
profesi
dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan
peringkat.
Terkait
maraknya informasi tentang penerimaan PPPK di tahun 2019 ini, sampai
pertengahan bulan Januari ini BKN menyatakan belum pernah menerbitkan informasi
detail tentang penerimaan PPPK 2019 serta Juknis Penerimaan PPPK 2019. Dalam
laman twiiter BKN, ditegaskan bahwa belum ada Juknis Penerimaan PPPK 2019,
menurutnya saat ini Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi
terkait hal tersebut.
Sekadar
bocoran Juknis PPPK 2019, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
(Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, Juknis penyusunan kebutuhan PPPK
2019 dipastikan
serupa
dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. "Jadi nanti proses rekrutmen sama
dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu adalah proses penetapan
kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya.
Tetapi
kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai formasi
yang ditetapkan," ujar dia.
Terkait
soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru
mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS
Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi
kompetensi teknis terdiri atas:
a)
Seleksi
kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b)
Seleksi
kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
Seleksi
kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan
dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi
teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan
dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
Untuk
mengetahui salinan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 selengkapnya dapat
dibaca dan didownload/unduh langsung tersebut di bawah: