Berikut
adalah dasar hukum dari Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prestasi
Kerja PNS Kementerian Agama.
Penilaian
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prestasi Kerja PNS Kementerian Agama saat ini
berdasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik
Indonesia Nomor : SJ/B.II/2/Kp.02.3/488/2015, Tahun : 2015 selengkapnya dapat
dibaca sekaligus didownload/unduh langsung melalui tautan yang tersedia di
bawah ini: