Berikut
ini merupakan 6 (enam) ujaran kebencian yang berkategori pelanggaran disiplin ASN
(Aparatur Sipil Negara) di bawah ini:
1.
Menyampaikan
pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran
kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan
Pemerintah.
2.
Menyampaikan
pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran
kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3.
Menyebarluaskan
pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada point 1 dan 2) melalui media
sosial (share, broadcast, upload,
retweet, repost, instagram dan sejenisnya.
4.
Mengadakan
kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan
membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5.
Mengikuti
atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut,
memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan
Pemerintah.
6.
Menanggapi
atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana poin 1 dan 2 dengan
memberikan likes, dislike, love, retweet,
atau comment di media sosial.