Berdasarkan
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah
Tahun 2019, yakni diatur dalam Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru,
terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengakuan ekuivalensi tugas tambahan
guru. Tugas tambahan untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yaitu tugas
tambahan dan tugas tambahan lain.
Tugas
tambahan guru terdiri atas:
1.
Wakil
Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk
MI), ekuivalen 12 JTM
2.
Kepala
Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
3.
Kepala
Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
4.
Ketua
Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
5.
Pembimbingan
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas
tambahan lain guru meliputi:
1.
Wali
Kelas, ekuivalen 2 JTM
2.
Pembina
OSIS, ekuivalen 2 JTM
3.
Pembina
Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
4.
Koordinator
PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
5.
Penilai
Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
6.
Guru
Piket, ekuivalen 1 JTM
7.
Ketua
lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
8.
Pengurus
organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM
(tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Tugas
tambahan lain dapat dikomulatifkan hingga maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang
mengampu tugas tambahan (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) dapat ditambahkan tugas
tambahan lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.
Download/unduh
Juknis TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2019 silahkan klik pada tautan di bawah
ini: