Majelis
Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin
mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu peran
dalam program tersebut MTKI adalah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Dalam era globalisasi dan moderndisasi saat ini yang semakin maju MTKI
mengambil langkah untuk meningkatkan pelayanannya dalam mempercepat penerbitan
STR secara online (memanfaatkan jaringan internet).
Oleh
karena itu untuk melancarkan dalam prosesnya kami menghadirkan buku ini sebagai
penduan tenaga kesehatan dalam melakukan registrasi secara online dengan
harapan akan lebih mempercepat proses pengajuan dan penerbitan STR serta
memberikan informasi/cek status sejauh mana berkas pengajuan yang telah
dilakukan.
Berikut
adalah manual penggunaan aplikasi registrasi STR secara online yang terdiri
dari:
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
1.
PENDAHULUAN
2.
AKSES APLIKASI
3.
TAMPILAN APLIKASI
3.1
MENU BERANDA
3.2
MENU REGISTRASI
3.2.1
Cara Mendapatkan PIN
3.2.2
Memulai Registrasi
3.2.3
Registrasi Baru
3.2.4
Registrasi Ulang
3.2.5
Simpan Data
3.2.6
Pembayaran Registrasi STR Online
3.2.7
Upload Foto
3.2.8
Pencetakan Formulir 1a
3.3
MENU CEK STATUS
4.
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
5.
KESIMPULAN
6.
DAFTAR PENYUSUN
Sebelum
masuk aplikasi, harap diperhatikan beberapa hal tersebut di bawah:
Bagi
Pemohon Registrasi Baru lulusan diatas 2012 dan Naik Level pastikan sudah
memiliki Sertifikat Kompetensi. Bagi Pemohon Re-Registrasi / Perpanjangan STR
pastikan sudah memiliki Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi
masing-masing. Terhitung tanggal 16 Juni 2017, Pembayaran PNBP untuk Registrasi
STR menggunakan sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan
pada saat proses Registrasi Online.
Untuk
Tenaga Kesehatan dengan Pendidikan dibawah D3 tidak dapat melakukan Registrasi
STR secara Online, namun dapat diusulkan secara Manual melalui MTKP
masing-masing. Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB
menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
Kesalahan
dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon. Setelah anda selesai
melakukan Pendaftaran STR Online, berkas persayaratan harap dikirim secepatnya
ke MTKP masing-masing.