Berapa Batas Usia
Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas
usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP
dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Apakah Diperbolehkan
Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya
Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan
Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan.
Apakah Ada
Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada,
Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
- Untuk Tenaga
Pendidik (Guru):
1.
Berusia
Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2.
Pendidikan
Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3.
Masih
aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan
dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat
informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata
pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4.
Menandatangani
Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
- Untuk Tenaga Kesehatan :
1.
Memiliki
Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan
mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk
epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium
Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2.
STR
(Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3.
Ijazah
diunggah melalui SSCASN
4.
Surat
Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5.
Daftar
persyaratan jabatan
- Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian :
Persyaratan
sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018