Menjaga
stabilitas negara adalah kewajiban seluruh ASN, khususnya ASN/Pegawai
Kementerian Agama sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk
itu ASN/Pegawai dilarang keras memperkeruh situasi bangsa dengan menyebarkan
ujaran kebencian terkait Pancasila, UUD 1945, Pemerintah, Agama, Pemilu dan
lainnya.
Sebagaimana siaran pers BKN Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 tentang Enam
Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN.