Standar
Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang selanjutnya disebut SKPTKI
adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan
Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, terdiri dari standar keagamaan
pada pendidikan, standar keagamaan pada penelitian, dan standar keagamaan pada
pengabdian kepada masyarakat.
Standar
Keagamaan Pada Pendidikan adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek,
prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam pelaksanaan
pendidikan pada perguruan tinggi keagamaan Islam yang ada di bawah kelembagaan Kementerian
Agama Republik Indonesia.
Standar
Keagamaan Pada Penelitian adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek,
prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam sistem penelitian
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di bawah kelembagaan
Kementerian Agama Republik Indonesia.
Standar
Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang
nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam sistem
pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di
bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berikut
selengkapnya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 tentang Standar
Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam: