Untuk
proses dan mekanisme penerimaan peserta didik baru / PPDB tahun pelajaran
2019/2020 dapat diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak
online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas,
tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Adapun
untuk persyaratan usia calon peserta didik, tidak ada perubahan dari tahun
sebelumnya, yakni:
· RA, berusia 4-5 tahun
(Kelompok A) dan 5-6 tahun (Kelompok B)
· MI berusia paling
rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat
istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog
profesional.
· MTs, paling tinggi
berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
· MA dan MAK, paling
tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
Selanjutnya
dalam Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020 adalah terkait
dengan rombongan belajar di masing-masing jenjang. Sebagaimana diatur dalam Bab
IV Juknis ini, diatur sebagai berikut:
· Untuk MI, maksimal 54
rombel/madrasah dan 9 rombel/tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28
siswa/rombel.
· Untuk MTs, maksimal
32 rombel/madrasah dan 11 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 32
siswa/rombel
· Untuk MA, maksimal 36
rombel/madrasah dan 12 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36
siswa/rombel
· Untuk MAK, maksimal
72 rombel/madrasah dan 24 rombel/tingkat dengan dengan jumlah siswa maksimal 36
siswa/rombel
· Untuk MILB (Madrasah
Ibtidaiyah Luar Biasa), jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta
didik
· Untuk MTsLB (Madrasah
Tsanawiyah Luar Biasa) dan MALB (Madrasah Aliyah Luar Bias) jumlah siswa dalam
satu rombel paling banyak 8 peserta didik
Untuk
membaca lebih lanjut dan menggunakannya menjadi pedoman dalam penerimaan
peserta didik tahun ini, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru
Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah,
dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2019/2020 selengkapnya terdapat
pada Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA, MAK Tahun Pelajaran 2019/2020 Berdasarkan
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2019 di bawah ini: