Berikut
Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul
Athfal (RA) Tahun Anggaran 2019. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Nomor 632 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019.
BOP
atau bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian
dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung berdasarkan
jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh
Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini
dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non
personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam
rangka mendukung program PAUD.
Besaran
dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan
besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yang akan disalurkan dalam satu periode.
Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2019.
Dana
BOP RA yang diterima dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan pembelajaran
dan bermain yang antara lain:
· Pembelian bahan
bermain dan bahan belajar pada Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan
tematik seperti, alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
· Peralatan pembelajaran
seperti kertas, krayon,spidol, pensil, bahan habis pakai lain dan bahan
pembelajaran sejenis lainnya
· Kegiatan pertemuan
dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)
· Kegiatan pembelajaran
ekstrakurikuler
Untuk
kegiatan pendukung, yang meliputi antara lain:
· Penyediaan buku
administrasi
· Pembelian alat-alat
Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan dan isi
kotak P3K
· Pemberian peningkatan
gizi atau makanan tambahan anak
· Biaya pertemuan guru,
menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
· Honorarium guru dan
tenaga kependidikan
Dan
guna kegiatan lainnya, yang meliputi:
· Perawatan sarana dan
prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
· Dukungan penyediaan
alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam
penerimaan siswa baru
· Langganan dana dan
jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
· Pembelian perangkat
pengolah data
Download/unduh
selengkapnya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 632 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2019
selengkapnya di bawah ini: