Juknis
PPDB Kemdikbud Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK tahun ajaran 2019/2020 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat tahun ajaran
2019/2020. Permendikbud ini menggantikan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 yang
dilihat kurang sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
PPDB
dilakukan berdasarkan:
a.
nondiskriminatif;
b.
objektif;
c.
transparan;
d.
akuntabel; dan
Persyaratan
calon peserta didik baru pada TK adalah:
a.
berusia
4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b.
berusia
5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a.
7
(tujuh) tahun; atau
b.
paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah
wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat
usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi
tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7
(tujuh) SMP:
a.
berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
memiliki
ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a.
berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b.
memiliki
ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c.
memiliki
SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK
dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta
didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Syarat
usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa
setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan
calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing
untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah
di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan
dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Selain
itu, peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan
Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah
yang
bersangkutan.
Ketentuan
terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN dikecualikan bagi peserta didik
penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Berikut
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan yang menjadi dasar Juknis PPDB Tahun Pelajaran
2019/2020 dapat didownload/unduh langsung di bawah ini: