Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam
masyarakat. Tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) mengenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum hukum perdata. Dalam privat
atau sistem Anglo-Saxon.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan
hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'
yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat
yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda dan
masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813).
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan
Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah
terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
Hukum
perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian
berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut
sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat
oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara
bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan
kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan
yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia
(asas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini
telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan
perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan
fidusia.
Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari
1848.
Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUH
Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
Buku
1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Buku
2 tentang Benda / Van Zaken
Buku
3 tentang Perikatan / Van Verbintenessenrecht
Buku
4 tentang Pembuktian dan Daluwarsa / Van Bewijs en Verjaring
Referensi
: https://id.wikipedia.org