KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal
184 dan Pasal 185
Pasal 181
(1)
Hakim
ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan
kepadañya apakah Ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini.
(2)
Jika
perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi.
(3)
Apabila
dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau
memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan
selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.
Pasal 182
(1)
a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai,
penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum
mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan
bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan
dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim
ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
(2)
Jika
acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa
pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi,
baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas
permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan
alasannya.
(3)
Sesudah
itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila
perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum,
penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang.
(4)
Musyawarah
tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu
yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
(5)
Dalam
musyawarah tersebut, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan dimulai dari
hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir
mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dan semua pendapat harus
disertai pertimbangan beserta alasannya.
(6)
Pada
asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat
kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat
dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut
a.
putusan
diambil dengan suara terbanyak;
b.
jika
ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh, putusan yang dipilih
adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
(7)
Pelaksanaan
pengambilan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dicatat dalam buku
himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku
tersebut sifatnya rahasia.
(8)
Putusan
pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga atau pada
hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada penuntut umum, terdakwa
atau penasihat hukum.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG
PENGADILAN
Bagian Keempat
Pembuktian dan
Putusan
Dalam Acara
Pemeriksaan Biasa
Pasal 183
Hakim
tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya.
Pasal 184
(1)
Alat
bukti yang sah ialah:
a.
keterangan
saksi;
b.
keterangan
ahli;
c.
surat;
d.
petunjuk;
e.
keterangan
terdakwa.
(2)
Hal
yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Pasal 185
(1)
Keterangan
saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
(2)
Keterangan
seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah
terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu
alat bukti yang sah lainnya.
(4)
Keterangan
beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan
dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu
ada .hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat
membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5)
Baik
pendapat maupun rekàan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan
merupakan keterangan saksi.
(6)
Dalam
menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh
memperhatikan
a.
persesuaian
antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b.
persesuaian
antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c.
alasan
yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d.
cara
hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat
mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
(7)
Keterangan
dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak
merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari
saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang
lain.