Berdasarkan surat resmi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendataan
Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, diinformasikan bahwa dalam
proses pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar linearitas
antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam
Jabatan yang akan diikuti oleh guru. Daftar linearitas tersebut digunakan
sebagai pedoman bagi guru untuk menetapkan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan hal tersebut
dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor :
33022/B.B4/GT/2017 Tanggal : 6 November 2017 telah dicantumkan Daftar
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier
yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah
S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan yakni untuk Guru Mata Pelajaran
Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan
serumpun) serta bagi Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk
guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai
dengan 30 Desember 2015.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor
7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Untuk
bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum
tercantum pada tabel di atas akan diverifikasi lebih lanjut.
Baca dan unduh selengkapnya surat edaran tentang Daftar
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier
di bawah ini: