Pada
bagian penjelasan UUD 1945, dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ada pada
pembukaan merupakan suasana kebatinan dari Undang Undang Dasar Negara Indonesia
serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD)
maupun hukum dasar tidak tertulis (konvensi). Pokok Pikiran tersebut kemudian
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.
Berdasarkan
hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki
hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, karena isi
yang ada dalam Pembukaan dijabarkan ke dalam pasal-pasalnya. Oleh karenanya
Pembukaan yang memuat falsafah Negara Pancasila merupakan satu kesatuan dengan
Undang Undang Dasar, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu. Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung Pokok-Pokok Pikiran yang
intisarinya merupakan penjelmaan dari dasar filsafat Pancasila, memancarkan
nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada UUD 1945.
Semangat
dari UUD 1945 serta yang disemangati yaitu pasal-pasal UUD 1945 serta
penjelasannya , pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang bersifat
kausal organis. Hubungan antara masing-masing bagian yang ada pada alinea
Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Bagian
pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan
yang tidak mempunyai hubungan “kausal organis” dengan Batang Tubuh UUD 1945
2.
Bagian
keempat Pembukaan UUD 1945 yang mempunyai hubungan “kausal Organis” dengan
Batang Tubuh UUD 1945. Adapun hubungan tersebut sebagai berikut :
a.
Pembukaan
memerintahkan diadakannya UUD (Batang Tubuh)
b.
UUD
(Batang Tubuh) mengatur tentang pembentukan pemerintahan Negara yang memnuhi
pelbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan Negara
c.
Negara
Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
d.
Ditetapkannya
dasar kerohanian Negara (dasar filsafat Negara)
e.
Pokok-Pokok
Pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan dijabarkan di dalam Batang Tubuh
(Pasal- Pasal) yang ada.
Adanya
hubungan yang begitu erat dan merupakan satu kesatuan antara Pembukaan dengan
Batang Tubuh dapat ditarik beberapa makna penting bahwa :
1.
Pembukaan
memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Batang Tubuh UUD 1945
2.
Adanya
Batang Tubuh (Pasal-Pasal) karena atas perintah Pembukaan UUD 1945
3.
Pasal-Pasal
yang ada dalam Batang Tubuh tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan
Pembukaan UUD 1945.