Konstitusi
menempati posisi sentral dan krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara terlebih-lebih negara yang mendasarkan dirinya pada konstitusi. Negara
akan selalu menjadikan kostitusi sebagai pedoman atau sebagai dasar dalam
setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi merupakan instrumen yang
sangat penting dan yang harus ada dalam suatu negara. Tanpa adanya konstitusi
yang dimiliki oleh suatu negara, maka penguasa akan dapat melakukan apa saja
tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut. Seperti yang
dikatakan A. Hamid S. Attamimi bahwa pentingnya suatu konstitusi atau Undang
Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus
tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Sementara
Sri Soemantri yang mengutip pendapat Struycken mengatakan bahwa UUD sebagai
konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisikan :
a.
Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
b.
Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
c.
Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun
untuk masa yang akan datang
d.
Suatu
keinginan, bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin
Muatan
materi yang ada dalam konstitusi atau UUD, menunjukkan betapa penting artinya
konstitusi bagi suatu negara. Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara
dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu,
sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi
penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin. Mr.
Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua aspek : Pertama : dari aspek
Isi, konstitusi memuat dasar struktur yang berisikan fungsi negara; dan Kedua :
dari aspek bentuk, yang menentukan lembaga yang berwewenang menyusun
konstitusi; misalnya raja dengan rakyat, badan konstituante, lembaga diktator,
dan lainnya. Sementara Prof. Kusumadi P.,SH, mengatakan bahwa Konstitusi suatu
negara merupakan : induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan
yang akan menentukan jenis-jenis peraturan yang ada, lembaga yang membentuknya,
menentukan berlakunya