Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1.
Prinsip Pengawasan
Pengawasan
dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara
berkelanjutan.
2.
Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem
pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dan dinas
pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
a.
Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan
pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.
Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi
akademik dan supervise manajerial.
3.
Proses Pengawasan
a.
Pemantauan
Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi
kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan
dokumentasi.
b.
Supervisi
Supervisi
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian
contoh pembelajaran di kelas, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.
c.
Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam
bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan
pendidik secara berkelanjutan.
4.
Tindak Lanjut
Tindak
lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
a.
Penguatan
dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau
melampaui standar; dan
b.
pemberian
kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan
berkelanjutan.