Permendikbud
Nomor 26 Tahun 2017 diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan
kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional
sekolah, sehingga perlu diubah.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah dalam Pasal I disebutkan “Mengubah Lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
Adapun
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 2 Agustus 2017. Berikut
beberapa poin penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017
tersebut, di antaranya:
A. Tujuan BOS
Tujuan
BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB
untuk:
a.
membantu
penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada
beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b.
membebaskan
pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.
meringankan
beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.
membebaskan
pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK
untuk:
a.
membantu
penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada
beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
b.
meningkatkan
angka partisipasi kasar;
c.
mengurangi
angka putus sekolah;
d.
mewujudkan
keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu
(discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK
sekolah;
e.
memberikan
kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang
orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang
terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.
meningkatkan
kualitas proses pembelajaran di sekolah.
B. Sasaran
SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat
sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah
daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB
dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang
telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik
melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik
yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang
bersangkutan.
C. Satuan Biaya
BOS
yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan
jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan
biaya BOS untuk:
1.
SD/SDLB
: Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.
SMP/SMPLB
: Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3.
SMA/SMALB
dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran
BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Bagi
wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses
pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang
mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan
(semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Silahkan baca juga : Poin-Poin Perubahan Pada Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS
E. Pengelolaan BOS
Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
BOS
dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan
pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal
pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK
harus:
1.
mengelola
dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel,
dan transparan;
2.
melakukan
evaluasi setiap tahun;
3.
menyusun
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.
RKAS
memuat BOS;
b.
RKJM
disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.
RKJM,
RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
d.
RKJM,
RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan
pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.