Berdasarkan
pada surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
09709/B.B4/GT/2017 tentang Sertifikasi Guru Tahun 2017, disampaikan bahwasannya
Dirjen GTK saat ini sudah memulai rangkaian kegiatan sertifikasi guru tahun
2017.
Dalam
waktu dekat, ada 2 (dua) kegiatan sertifikasi guru yang harus dilaksanakan
yaitu pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang I dan pelaksanaan penetapan peserta
sertifikasi guru tahun 2017.
Peserta
UKG Ulang 1 adalah Peserta PLPG yang belum lulus UKG setelah PLPG tahun 2016.
Peserta
sertifikasi guru tahun 2017 adalah :
1.
Guru
yang telah memenuhi syarat,telah melalui proses verifikasi,dan telah memiliki
status disetujui A1 pada tahun 2016.
2.
Guru
peserta dan pendamping program keahlian ganda tahun 2016 yang telah memenuhi
syarat.
Download
selengkapnya surat edaran Dirjen GTK tentang Sertifikasi Guru Tahun 2017,
silahkan klik pada tautan berikut ini.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.