Berikut
Dasar Hukum, Tujuan Umum, dan Tujuan Khusus diselenggarakan / diadakannya OSN
SD Tahun 2017
DASAR HUKUM
1.
Undang-undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintah Daerah.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2013
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta
Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No.36 tahun 2010 tentang Tata Kerja Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar.
7.
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar No:
SP.DIPA:023.03.1.666.011/2017 tanggal 7 Desember Tahun 2016.
TUJUAN
1.
Tujuan Umum
Olimpiade
Sains Nasional Sekolah Dasar (OSN-SD) tahun 2017 diadakan untuk menyediakan
suatu wahana kompetisi dalam bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
bagi peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat, sebagai bagian dari upaya
komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi
berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta
menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.
2.
Tujuan Khusus
Tujuan
khusus Olimpiade Sains Nasional Sekolah Dasar (OSN-SD) tahun 2017 adalah
sebagai berikut:
a.
Menyediakan
wahana bagi peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat untuk mengembangkan
bakat dan minat di bidang Matematika dan IPA sehingga peserta didik dapat
berkreasi dan mengembangkan seluruh aspek kepribadian dan kemampuannya;
b.
Memotivasi
peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan
intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan norma-norma yang sehat
sehingga peserta didik dapat memacu kemampuan bernalar;
c.
Memotivasi
guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran Matematika dan
IPA di SD/MI dan atau yang sederajat;
d.
Memotivasi
institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pendidikan.
Sumber : Juknis OSN SD Tahun 2017