Untuk
diketahui bersama bahwasannya SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah
merupakan lembar persetujuan yang dicetak oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota dan
SKMT (Surat keterangan Mulai Tugas) yang dicetak secara mandiri oleh setiap
guru di akun PTK masing-masing.
SKMT
ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Hasilnya dikirimkan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK
(Surat Keterangan Beban Kerja).
Sehubungan
dengan masih adanya kesulitan teknis yang dihadapi para guru dan tenaga
kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat PendidIkan
Agama Islam pada Sekolah dalam proses verifikasi dan validasi data individu
melalui program SIMPATIKA, pertu dlperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Guru
yang statusnya telah terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah memenuhi
ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis
oleh sistem "Layak” menerima
Tunjangan Profesi Guru.
2.
Bagi
guru yang telah memenuhi ketentuan porn 1 di atas, namun dinyatakan oleh sistem
“Tidak Layak” yang disebabkan hal-
hal sebagai berikut:
a.
Bertugas
di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T);
b.
Bertugas
di satuan pendidikan luar biasa / inklusi;
c.
Memiliki
keahlian khusus dan langka;
d.
Bertugas
di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri;
e.
Ditugaskan
menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara;
f.
Dibebaskan
dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa;
g.
Belum
menyelesaikan VeNal NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG
sebelumnya.
Maka guru yang
bersangkutan segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah)
dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan
permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan cara mencantumkan
alasan-alasan tersebut di atas melalul SIMPATIKA supaya status, menjadi “Layak"
menerima Tunjangan Prof. Guru.
3.
Bagi
guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dikarenakan
proses, VerVal NRG baru akan dimulai pada tahun pelajaran 2016/2017 maka
pencetakan SKBK da SKMT dilakukan secara manual.
Silahkan
download/unduh surat edaran tersebut di atas tentang Surat Ketentuan Cetak SKBK
dan SKMT Guru Madrasah dan PAI 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat
bagi kita semua.